Selasa, 03 Juli 2012



UU NO.5 1984
PERINDUSTRIAN



Pasal 2

Pembangunan industri berlandaskan demokrasi ekonomi, kepercayaan pada kemampuan dan kekuatan diri sendiri, manfaat, dan kelestarian lingkungan hidup.
Kasus
Pelanggaran yang terjadi terkait dengan praktek monopoli dan penyalahgunaan posisi dominan oleh Telkomsel. Pada akhir tahun 2002 divestasi Indosat yang dimenangkan oleh STT, anak perusahaan yang sahamnya 100% dikuasai oleh Temasek, menyebabkan industri telekomunikasi seluler di Indonesia mengalami struktur kepemilikan silang. Hal ini disebabkan karena sebelum divestasi tersebut, saham Telkomsel yang merupakan operator seluler terbesar di Indonesia telah dimiliki oleh Temasek melalui anak perusahaannya yaitu Singtel dan SingTel Mobile, sehingga secara tidak langsung Kelompok Usaha Temasek telah menguasai pasar seluler Indonesia dengan menguasai Telkomsel dan Indosat secara tidak langsung.
Adanya kemampuan pengendalian yang dilakukan oleh Kelompok Usaha Temasek terhadap Telkomsel dan Indosat menyebabkan melambatnya perkembangan Indosat sehingga tidak efektif dalam bersaing dengan Telkomsel yang berakibat tidak kompetitifnya pasar industri seluler di Indonesia. Perlambatan perkembangan Indosat ditandai dengan pertumbuhan BTS yang secara relatif menurun dibanding dengan Telkomsel dan XL yang merupakan dua operator besar lainnya di Indonesia.
http://hukumpedia.com/index.php?title=Kelompok_Usaha_Temasek_Melanggar_UU_No._5/1999


Tanggapan
Sebagai peneentu harga (price-maker), seorang monopolis dapat menurunkan atau menaikan harga dengan cara menentukan jumlah. ssemakin sedikit barang yang adda maka semakin mahall harga barang tersebut ddan jika semakiinn banyakk barang tersebuutt maka akann semakin murah harga baranng terssebut. 








Tidak ada komentar:

Posting Komentar